Tong sampah besar jenis tempat sampah yang digunakan untuk membawa sampah oleh kendaraan pengumpul khusus dari tempat sampah satu ke tempat sampah lainnya kemudian diangkat oleh truk sampah. Bisanya dilengkapi 2 roda pada bagian bawah dan pedal injakan kaki untuk membuka tutup. Kini ada juga tempat sampah b3.
Pengertian tempat sampah b3
Tempat sampah ini merupakan jenis tempat sampah yang berwarna merah b3 yaitu bahan berbahaya dan beracun. Contoh: pecahan gelas kaca dari beling, kemasan detergen, obat nyamuk, pembuahan limbah alat media dan lainnya sehingga dengan adanya tempat sampah jenis ini bisa memisahkan jenis sampah lainnya dan tidak membahayakan bagi orang lain.
Persyaratan lokasi penyimpanan tempat sampah b3
Terdapat 2 syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan letak tempat sampah b3, yaitu:
- Merupakan tempat yang bebas dari terjadinya banjir maupun tidak rawan bencana, bila perlu bisa direkayasa menggunakan teknologi sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Memperhatikan jarak antara lokasi pengelolaan limbah b3 untuk kegiatan pengolahan limbah b3 dengan tempat fasilitas uum yang sudah diatur dalam izin lingkungan.
Adapun persyaratan fasilitas penyimpanan b3 itu sendiri meliputi:
- Lantai wajib kedap seperti terbuat dari material beton ataupun semen yang dirancang khusus dengan sistem drainase secara baik, dan mudah dibersihkan serta dilakukan desinfeksi.
- Wajib menyediakan sumber air atau kran air untuk pembersihan
- Mudah diakses sebagai tempat penyimpanan limbah
- Wajib bisa dikunci untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
- Mudah diakses oleh kendaraan atau truk yang akan mengangkut sampah b3 tersebut.
- Wajib terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang bisa menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja,
- Tidak mudah diserang oleh hewan, serangga dan burung.
- Wajib terdapat ventilasi dan pencahayaan yang baik.
- Wajib memperhatikan jarak dan harus jauh dari tempat- tempat makan.
- Perlengkapan seperti alat pembersihan, pakaian pelindung, dan wadah atau kantor limbah wajib disediakan tau diletakkan dekat dengan lokasi tempat sampah.
- Dinding, lantai dan langit – langit tempat penyimpanan limbah 3 tersebut wajib selalu dalam keadaan bersih agar terhindar dari pencemaran lingkungan.
Prinsip dasar penanganan tempat sampah b3
- Sampah wajib diletakkan dalam wadah atau kantong besar.
- Volume maksimal limbah b3 adalah ¾ dari wadah atau kantong besar.
- Penanganan limbah wajib dilakukan secara hati – hati. Contoh seperti benda tajam wajib dibuang dalam wadah atau kantong yang sesuai.
- Sebaiknya hindari pemadatan atau penekanan limbah yang ada pada wadah dengan tangan atau kaki.
- Hindari penanganan limbah secara manual.
- Pastikan wadah atau kantong besar tidak bocor, sobek dan dipastikan tertutup sempurna.